SEJARAH PENGADILAN AGAMA BINJAI
A. Latar Belakang Peradilan Agama
Peradilan Agama adalah kekuasaan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shodaqah di antara orang-orang Islam untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Sebagai salah satu dari empat pilar lembaga peradilan yang ada di Indonesia, Pengadilan Agama telah memiliki kewenangan baru sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-undang ini memberikan wewenang baru sebagai bagian dari yurisdiksi absolutnya, yaitu kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengadili, serta menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi syari’ah.
Penyelenggaraan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama pada tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama pada tingkat banding. Sedangkan pada tingkat kasasi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi.
Eksistensi Pengadilan Agama sebagai salah satu lingkungan peradilan diakui dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang terakhir telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaga ini merupakan peradilan khusus yang ditujukan kepada umat Islam dengan lingkup kewenangan yang khusus pula, baik dari segi perkara maupun para pencari keadilannya (justiciabel).
B. Sejarah Pendirian dan Masa Perjuangan (1927 - 1950)
Sejak tahun 1927, di Binjai telah berdiri Pengadilan Agama yang saat itu bernama Mahkamah Syar’iyah. Lembaga ini berdiri di bawah Kesultanan Kerajaan Langkat, dengan daerah hukum yang sama dengan wilayah kerajaan tersebut, yaitu meliputi Kabupaten Langkat dan Kotamadya Binjai.
Pada zaman pendudukan Jepang, kondisi ini tidak berubah dan serupa dengan zaman penjajahan Belanda, di mana Mahkamah Syar’iyah tetap berada di bawah pengaturan Kesultanan Kerajaan Langkat. Status ini bertahan hingga bulan Maret 1946.
Setelah terjadinya Revolusi Sosial pada bulan Maret 1946 hingga tanggal 21 Juli 1947 (saat Agresi Militer Belanda I), jalannya Mahkamah Syar’iyah sempat terombang-ambing. Meskipun demikian, para Qodhi dan ulama yang termasuk sebagai ahlul halli wal aqdhi tetap menjalankan hukum-hukum Syar’iyah dalam hal-hal hukum mahkamah (N.O.O.R.). Kondisi ini terus berlangsung hingga masa Pemerintahan Pendudukan Militer Belanda dan akhirnya sampai terbentuknya Negara Sumatera Timur (NST).
Melalui Ketetapan Wali Negara Sumatera Timur tanggal 1 Agustus 1950 No. 390/1950 (Warta Resmi Negara Sumatera Timur Tahun 1950 No. 78/1950), diputuskan pada Pasal I bahwa pada tempat-tempat yang dirasa perlu, boleh diadakan Majelis Agama Islam di daerah Langkat dengan surat ketetapan Wali Negara Sumatera Timur. Dalam ketetapan tersebut, diangkat qodhi-qodhi serta Hakim pada Mahkamah Syar’iyah Binjai, di antaranya:
- (diangkat sebagai Hakim)
- (diangkat sebagai Qodhi Nikah)
- (sebagai Mufti pada Kerajaan Langkat)
C. Perkembangan Kelembagaan dan Struktur Organisasi
1. Periode Tahun 1950 – 1953
Di zaman Negara Kesatuan tahun 1950, Mahkamah Syar’iyah Binjai berjalan sebagaimana biasa dengan kantor yang terletak di Jalan Sriwijaya, Binjai. Sejak tahun 1951, namanya diubah menjadi Pengadilan Agama Kabupaten Langkat dengan susunan pejabat sebagai berikut:
- Ketua:
- Panitera:
- Hakim Anggota:
Susunan ini berjalan sampai dengan tanggal 14 April 1953.
2. Periode Tahun 1953 – 1957
Pada tanggal 14 April 1953, diadakan serah terima jabatan dari H. Abdul Halim Hasan kepada H. Abdul Wahab. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 1953 tanggal 1 Februari 1953 sebagai aktivisir Ketetapan Wali Negara Sumatera Timur tanggal 1 Agustus 1950 No. 390/1950.
Sesuai peraturan tersebut, nama Pengadilan Agama Kabupaten Langkat diubah menjadi Majelis (Pengadilan) Agama Islam Langkat di Binjai. Kantornya tetap berada di Jalan Sriwijaya, Binjai, dan bergabung dengan Kantor Departemen Agama Kabupaten Langkat.
Susunan staf pegawai pada periode ini adalah:
- Ketua:
- Panitera:
- Panitera Pembantu: Hasanul Arifin
- Jurutulis: Ngadi
- Pesuruh:
- Anggota Hakim:
- Sekh Abdul Rahim Abdullah
- Zainal Abidin
- Abdul Hapin
Berdasarkan Pasal 3 UU Darurat No. 1 Tahun 1951, kelanjutan Pengadilan Agama diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Maka pada tahun 1957, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Luar Jawa dan Madura. Namun, dengan terbitnya PP No. 45 Tahun 1957, PP No. 29 Tahun 1957 tersebut dicabut.
Sejak bulan April 1953 s/d 28 September 1971, Pengadilan Agama Binjai memindahkan operasional kantornya ke Jalan Veteran No. 41 Binjai, yang merupakan rumah kediaman H. Abdul Wahab selaku Ketua.
3. Periode Pasca-PP No. 45 Tahun 1957
Pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 99/1957) membawa perubahan besar, salah satunya adalah proses penyeragaman nama Pengadilan Agama di luar Jawa dan Madura. Nama Majelis (Pengadilan) Agama Islam Langkat pun berubah menjadi Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Binjai, dengan daerah hukum yang diseragamkan agar sama dengan daerah hukum Pengadilan Negeri.
Pada masa ini, kantor masih berlokasi di rumah H. Abdul Wahab di Jalan Veteran No. 41 Binjai. Susunan personel pada periode ini terdiri dari:
Pegawai:
- Zainul Yakin (Panitera, berhenti per 1 Juli 1965)
- Abdul Manan Yasid
- Hasanul Aripin (Panitera per 1 Juli 1965, mutasi per 1 Januari 1968)
- Lagino
- Ngadi (Panitera menggantikan Hasanul Aripin)
- Bibun
- Syahlul Hair
Pimpinan & Hakim Sidang:
- Ketua:
- Panitera: Zainul Yakin (kemudian dilanjutkan oleh Hasanul Arifin dan Ngadi)
- Anggota Sidang:
- Sekh Abdul Rahim Abdullah
- Zainal Abidin
- Abdul Hapis
Catatan Mutasi: Terhitung sejak tanggal 1 Januari 1968, Hasanul Aripin dipindahkan ke KUA Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Sejak berhentinya Zainul Yakin pada 1 Juli 1965, posisi Panitera dipegang oleh Hasanul Aripin. Setelah Hasanul Aripin mutasi ke KUA Kuala, jabatan Panitera beralih kepada Ngadi.
4. Periode Tahun 1972 – 1979
Sejak tanggal 1 Mei 1972, pimpinan beralih seiring dengan diangkatnya H.M. Bakri Nasution menjadi Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah Binjai, dengan Ngadi sebagai Panitera. Keadaan pegawai berjalan sebagaimana biasa sampai dengan tahun 1979.
Selama periode ini, operasional kantor mengalami beberapa kali perpindahan tempat, yaitu:
- Tanggal 16 Juni 1972 s/d 3 April 1975: Pindah dengan cara menyewa rumah penduduk di Jalan Veteran No. 51 Binjai.
- Tanggal 1 April 1979 s/d 2009: Pindah ke Jalan Palembang menempati gedung kantor milik sendiri.
D. Sejarah Gedung Kantor Pembangunan Sendiri dan Alih Fungsi
1. Pembangunan Gedung Jalan Palembang (1979)
Gedung di Jalan Palembang merupakan gedung kantor pertama yang dibangun sendiri oleh pemerintah melalui proyek Departemen Agama Anggaran Tahun 1978/1979.
- Pejabat Proyek: Bapak M. Saleh Rasyid, SH selaku Pimpro (Pimpinan Proyek) dan Ngadi selaku Benpro (Bendahara Proyek).
- Waktu Peresmian: Diresmikan pada tanggal 25 Juni 1979.
- Pejabat Peresmian: Diresmikan oleh Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, Bapak H. Ichtijanto Sa, SH, yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Bapak E. Abdul Majid Siradj, MA.
- Perubahan Nama (1980): Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 6 Tahun 1980, nama Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Binjai resmi bertukar menjadi Pengadilan Agama Binjai hingga sekarang.
2. Proses Alih Fungsi Bekas Gedung Pengadilan Negeri Binjai (2006 - 2009)
Karena gedung kantor di Jalan Palembang Nomor 24 dirasa kurang strategis dan berada di dalam kawasan perkampungan/perumahan penduduk, Ketua Pengadilan Agama Binjai, M. Ridwan Siregar, S.H., mulai mengupayakan pencarian lokasi baru sejak tanggal 14 September 2006.
Pengadilan Agama Binjai mengajukan permohonan izin untuk memanfaatkan bekas gedung Pengadilan Negeri Binjai yang sudah kosong, mengingat lokasinya sangat strategis di jantung Kota Binjai dengan area yang luas. Kronologi birokrasi alih fungsi gedung tersebut berjalan sebagai berikut:
- 20 September 2006: Ketua Pengadilan Negeri Binjai memberikan izin resmi kepada Pengadilan Agama Binjai untuk menempati lokasi bekas gedung tersebut.
- 28 September 2006: Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan meneruskan permohonan rekomendasi penempatan bekas gedung Pengadilan Negeri Binjai kepada Mahkamah Agung RI.
- 10 April 2007: Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI (BUA MARI) memberikan persetujuan alih fungsi tanah dan bangunan kantor lama PN Binjai menjadi kantor PA Binjai. Persetujuan ini diterbitkan setelah Tim Mahkamah Agung turun langsung sebanyak dua kali untuk meninjau lokasi, dipimpin oleh Bapak Muhammad Saleh selaku Kepala Biro Perlengkapan MARI.
- 29 Oktober 2008: Terbit Surat Keputusan BUA MARI Nomor 47/S.Kep/BUA-P2/X/2008 tentang Pengalihan Fungsi Penggunaan Tanah dan Bangunan Gedung Kantor Lama Pengadilan Negeri Binjai Menjadi Tanah dan Bangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Binjai.
- 21 November 2008: Bertempat di Gedung Pengadilan Tinggi Agama Medan, dilaksanakan acara serah terima bangunan gedung secara resmi.
- 19 Desember 2008: Terbit Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung mengenai alih fungsi Gedung Kantor Pengadilan Agama Binjai lama di Jalan Palembang Nomor 24 menjadi Rumah Dinas/Mess Jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Binjai.
3. Pindahan dan Peresmian Gedung Jalan Sultan Hasanuddin (2009)
Pada tahun 2009, bekas gedung Pengadilan Negeri Binjai (sebanyak 1 unit gedung) direhabilitasi total agar siap digunakan sebagai operasional kantor baru.
- Waktu Pindahan: Pada tanggal 15 Desember 2009, operasional Pengadilan Agama Binjai secara resmi berpindah alamat ke Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 24, Binjai.
- Waktu Peresmian: Tanggal 15 Desember 2009.
- Pejabat Peresmian: Pemakaian gedung bekas Pengadilan Negeri tersebut diresmikan secara langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Bapak Drs. H. Ahmad Syarhuddin, S.H., M.H., menjadi Gedung Kantor Pengadilan Agama Binjai yang representatif hingga saat ini.
