
Binjai | www.pa-binjai.go.id
Kamis, 4 Juli 2024. Pengadilan Agama Binjai mengikuti kegiatan Focus Group Discussion yang diinisiasi oleh Pusat Srategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI secara virtual melalui Zoom Meeting mulai pukul 13.00 s.d. 16.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh Hakim Pengadilan Agama Binjai Bapak Nur Khozin Maki, S.H.I., M.H. dan Ibu Berliana Nasution, S.H., M.H. di Ruang Media Center Pengadilan Agama Binjai dan merupakan tindak lanjut atas surat Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor : 527/KPTA.W2-A/HM2.1.1/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024.

Tema pada Focus Group Discussion adalah “Pengaturan Eselonisasi Jabatan Struktural dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat (4) Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung”.
Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan Focus Group Discussion tersebut diantaranya adalah Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H. (Ketua PTA Kalimantan Utara), Dr. Rio Satria, S.Ag., M.E.Sy (Hakim Yustisial Kamar Agama Mahkamah Agung RI), Dr. Budi Suhariyanto, S.H., M.H. (Peneliti Ahli Madya Pusat Riset Hukum Sadan Riset lnovasi Nasional (BRIN).
Diskusi ini bertujuan untuk menggali pemahaman mendalam terkait mekanisme eselonisasi jabatan struktural yang diatur dalam kebijakan tersebut, serta untuk mengevaluasi dampak dan kendala yang mungkin timbul dalam penerapannya. Tim IT PA Binjai)
