
Binjai │www.pa-binjai.go.id
Kabar baik kembali datang dari Pengadilan Agama Binjai semangat perdamaian berhasil dikedepankan dalam penyelesaian perkara Harta Bersama dengan nomor perkara 821/Pdt.G/2025/PA.Bji. Melalui proses mediasi yang intensif, para pihak yang berperkara akhirnya sepakat untuk mengakhiri sengketa secara kekeluargaan.
Keberhasilan ini tercapai dalam pertemuan mediasi yang dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Februari 2026, pukul 11.00 WIB, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Binjai.
Agenda mediasi kali ini dipimpin oleh bapak Drs. H. Darmolen, M.H.I., CPM. selaku Mediator Non-Hakim dari Pengadilan Agama Binjai. Dengan pendekatan yang persuasif dan netral, mediator berhasil berkomunikasi antara pihak penggugat dan tergugat.
Keberhasilan mediasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Pengadilan Agama Binjai dalam mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dengan selesainya perkara melalui mediasi, maka persengketaan tidak perlu berlanjut ke tahap persidangan yang panjang dan melelahkan.
"Kesepakatan ini adalah kemenangan bagi kedua belah pihak. Kami sangat mengapresiasi itikad baik para pihak yang lebih memilih jalur damai daripada terus berselisih di meja hijau," ujar salah satu staf Pengadilan Agama Binjai yang memantau proses tersebut.
Penandatanganan kesepakatan perdamaian ini menandai berakhirnya konflik dalam perkara sekaligus menjadi bukti efektifnya peran mediator non-hakim dalam membantu tugas pengadilan untuk menciptakan perdamaian di tengah masyarakat. (Tim IT PA Binjai)
