
Binjai │www.pa-binjai.go.id
Keberhasilan perdamaian kembali ditunjukkan oleh mediator hakim Pengadilan Agama Binjai. Pada Selasa, 5 Mei 2026, pukul 11:00 WIB. Hakim Mediator Bapak H. Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H., berhasil memediasi perkara cerai gugat dengan nomor register 290/Pdt.G/2026/PA.Bji.
Proses mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Binjai tersebut berjalan dengan penuh kekeluargaan namun tetap formal. Dalam kapasitasnya sebagai mediator, Bapak H. Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H., memberikan bimbingan kepada kedua belah pihak mengenai pentingnya mempertahankan keutuhan rumah tangga dan meminimalisir dampak negatif perselisihan.
Dalam menggali pokok permasalahan serta menawarkan solusi membuahkan hasil positif. Setelah melalui proses dialog yang cukup intens, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk saling memaafkan dan membina kembali hubungan rumah tangga mereka dengan mencabut perkara yang telah didaftarkan.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Binjai dalam mengedepankan mediasi bagi para pihak yang berperkara. Mediasi merupakan langkah wajib dalam proses peradilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016.
Pimpinan Pengadilan Agama Binjai memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Bapak H. Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H. dalam menangani perkara ini. Diharapkan prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh hakim mediator di Pengadilan Agama Binjai untuk terus memberikan pelayanan terbaik demi terwujudnya keadilan yang damai dan bermartabat.
(Tim IT PA Binjai)
