
Binjai │www.pa-binjai.go.id
Ketua Pengadilan Agama Binjai, Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H., menghadiri undangan Focus Group Discussion (FGD) Internal Tahap II yang diselenggarakan secara daring pada Rabu, 3 Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini di Ruang Media Center Pengadilan Agama Binjai melalui aplikasi Zoom Meeting.
FGD Tahap II kali ini mengusung tema yang sangat penting bagi kedudukan hukum formal di Indonesia, yaitu: "Naskah Urgensi Penguatan Dasar Hukum dan Pedoman Pemeriksaan Setempat di Empat Lingkungan Peradilan."
Pemeriksaan Setempat (atau yang akrab disebut Descente dalam hukum acara) merupakan instrumen penting bagi hakim untuk memperoleh kepastian mengenai objek sengketa. Melalui FGD ini, dibahas urgensi menyusun payung hukum dan pedoman yang lebih kokoh, seragam, dan adaptif untuk diterapkan di empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, yaitu:
Pemeriksaan setempat adalah kunci formal untuk menghindari putusan yang non-executable (tidak dapat dieksekusi). Penguatan dasar hukum dan adanya pedoman yang seragam di empat lingkungan peradilan sangat penting agar pelaksanaan di lapangan memiliki kepastian hukum yang sama.
Partisipasi aktif Ketua Pengadilan Agama Binjai dalam forum ilmiah tingkat nasional ini menegaskan komitmen Pengadilan Agama Binjai untuk selalu memperbarui kesiapan teknis dan mendukung penuh reformasi hukum yang sedang digalakkan oleh Mahkamah Agung RI.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, serta diharapkan dapat segera melahirkan regulasi baru yang menjadi kompas bagi para hakim dalam menjalankan tugas penegakan keadilan di lapangan. (Tim IT PA Binjai)
