
Binjai │www.pa-binjai.go.id
Surat Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 82/RP/KH.01.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026, menugaskan Ketua Pengadilan Agama Binjai Bapak Mhd.Taufik,.SH.I.M.H., untuk mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Kompetensi di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan yang dimulai pada tanggal 09 s.d. 12 Juni 2026. Kegiatan Pelatihan Eksplorasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ini dilaksanakan di Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, Jalan. Sutomo No.1 Kota Medan.
Fokus kegiatan pelatihan ini dilakukan untuk menjaga kehormatan profesi dan kepercayaan masyarakat. Program ini diikuti oleh para hakim untuk memperdalam pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan etika. Dalam sambutannya, Komisi Yudisial menegaskan pentingnya pengawasan internal yang ketat agar tercipta lembaga peradilan yang bersih dan berintegritas tinggi. Pelatihan ini juga dibuat untuk menjaga integritas hakim agar tetap adil, jujur, mandiri dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Ketua Pengadilan Agama Binjai berharap pelatihan ini dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan peradilan khususnya di Pengadilan Agama Binjai. “Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), kita dapat lebih menjaga kredibilitas lembaga peradilan, serta memberi pelayanan hukum yang adil dan berintegritas,” ujar Beliau.
Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya Komisi Yudisial untuk terus menjaga marwah hakim dan menegakkan kode etik yang menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas di lingkungan peradilan. (Tim IT PA Binjai)
