
Binjai │www.pa-binjai.go.id
Dalam rangka menyamakan persepsi dan meningkatkan akurasi penentuan biaya panggilan para pihak berperkara, Panitera Pengadilan Agama Binjai, Ibu Syarwani, S.H., M.H., melakukan kunjungan konsultasi dan koordinasi ke Pengadilan Negeri Binjai pada Rabu, 17 Juni 2026.
Pertemuan yang berlangsung pada pukul 14.00 WIB ini berfokus pada pembahasan dan penyelarasan Surat Keputusan (SK) Radius bersama terkait biaya pemanggilan dan pemberitahuan di wilayah hukum Kota Binjai.
Beberapa poin utama yang menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut meliputi:
Penyelarasan Zona Radius: Meninjau kembali pembagian kelurahan dan kecamatan di Kota Binjai guna memastikan kesesuaian jarak riil dengan rincian biaya yang ditetapkan.
Asas Aksesibilitas dan Keadilan: Memastikan biaya panggilan pihak berperkara tetap logis, transparan, dan tidak membebani masyarakat pencari keadilan.
Sinkronisasi SK Bersama: Mematangkan draf pembaharuan SK Radius agar tercipta standardisasi biaya yang seragam antara Pengadilan Agama Binjai dan Pengadilan Negeri Binjai.
Pihak Pengadilan Negeri Binjai turut menyambut positif inisiatif ini. Pertemuan berlangsung dengan produktif, di mana kedua belah pihak saling mencocokkan data lapangan terkait kendala transportasi dan jarak tempuh ke beberapa titik wilayah kelurahan.
Melalui sinergi yang kuat ini, Pengadilan Agama Binjai terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan administrasi perkara yang bersih, akuntabel.(Tim IT PA Binjai)
