
Binjai │www.pa-binjai.go.id
Pengadilan Agama Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas layanan peradilan. Pada Selasa 21 Jiuli 2026
Ketua Pengadilan Agama Binjai, Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H., memimpin langsung pelaksanaan persidangan secara elektronik (online) untuk perkara nomor 39/Pdt.P/2026/PA.Bji.
Persidangan yang dimulai tepat pukul 09.00 WIB ini digelar di Ruang Sidang Elektronik Pengadilan Agama Binjai. Sidang berjalan lancar, aman, dan kondusif berkat kesiapan sarana pendukung serta sinergi tim peradilan elektronik yang bertugas.
Penggunaan Ruang Sidang Elektronik ini merupakan bentuk implementasi dari kebijakan Mahkamah Agung RI terkait persidangan berbasis elektronik (e-Court / e-Litigation).
Ketua Pengadilan Agama Binjai, Mhd. Taufik, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa persidangan online diselenggarakan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, serta efisiensi biaya bagi para pihak yang berperkara tanpa mengesampingkan asas keadilan dan ketertiban hukum.
Persidangan elektronik bukan sekedar formalitas penggunaan teknologi, melainkan komitmen nyata Pengadilan Agama Binjai dalam memberikan pelayanan hukum yang adaptif, transparan, dan berorientasi pada kemudahan masyarakat pencari keadilan.
Selama persidangan berlangsung, agenda pemeriksaan perkara nomor 39/Pdt.P/2026/PA.Bji dapat diikuti oleh para pihak melalui koneksi audio-visual yang stabil. Seluruh tahapan pemeriksaan dan verifikasi dokumen berjalan dengan tertib sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Dengan suksesnya pelaksanaan sidang online ini, Pengadilan Agama Binjai terus mengukuhkan posisinya sebagai lembaga peradilan yang modern dan siap mengakomodasi kebutuhan masyarakat di era digital. (Tim IT PA Binjai)
