
Binjai │www.pa-binjai.go.id
Ketua Pengadilan Agama Binjai, Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H., memimpin langsung pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Desente) atas perkara perdata dengan nomor registrasi 283/Pdt.G/2026/PA.Bji pada hari Jumat, 24 Juli 2026.
Kegiatan persidangan di luar gedung pengadilan ini berlokasi di Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. Dalam pelaksanaan persidangan lapangan ini, Ketua Pengadilan Agama Binjai didampingi oleh Majelis Hakim serta Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Binjai.

Pemeriksaan setempat (desente) ini bertujuan untuk memastikan secara langsung keberadaan, batas-batas, serta kondisi fisik objek sengketa/perkara yang tertera dalam berkas permohonan. Langkah ini dilakukan agar putusan yang dihasilkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Binjai nantinya memiliki kepastian hukum.
Di lokasi pemeriksaan, tim Majelis Hakim dan Panitera Muda Permohonan melakukan pengukuran serta pencocokan data fisik tanah/bangunan yang menjadi objek perkara dengan disaksikan oleh para pihak yang berperkara serta aparat pemerintah kelurahan setempat.
Proses pemeriksaan lapangan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. Kehadiran langsung pimpinan dan jajaran Pengadilan Agama Binjai di lapangan menunjukkan komitmen lembaga dalam menegakkan keadilan dan memberikan pelayanan hukum yang akuntabel serta transparan bagi masyarakat Kota Binjai. (Tim IT PA Binjai)
