
Binjai │www.pa-binjai.go.id
Penyelesaian Perkara kembali ditunjukkan oleh Pengadilan Agama Binjai. Mediator Hakim Pengadilan Agama Binjai berhasil memfasilitasi perdamaian dalam perkara perceraian dengan nomor register 565/Pdt.G/2026/PA.Bji pada Kamis 27 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Binjai.
Proses mediasi berakhir manis setelah kedua belah pihak yang bersengketa sepakat untuk saling memaafkan, mengurungkan niat berpisah, serta menyetujui pencabutan gugatan perkara secara resmi.
Dalam ruang mediasi, Mediator Hakim secara intensif memberikan pemahaman, pendekatan humanis, serta pertimbangan keberlanjutan hubungan keluarga. Berkat komunikasi yang efektif dan itikad baik dari para pihak, kesepakatan damai berhasil dicapai tanpa harus melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian dan putusan.
Keberhasilan mediasi dengan pencabutan perkara ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Binjai dalam mengedepankan pendekatan restorative dan mengutamakan perdamaian (dading) bagi para pencari keadilan di Kota Binjai. Rangkaian proses penandatanganan berkas pencabutan berjalan lancar dengan penuh suasana haru dan keharmonisan. (Tim IT PA Binjai)
