
Binjai │www.pa-binjai.go.id
Pengadilan Agama Binjai mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti instruksi Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait penataan Barang Milik Negara (BMN), khususnya pada sektor Aset Tak Berwujud (ATB). Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 02 September 2026, bertempat di Pengadilan Agama Binjai.
Langkah strategis ini merupakan bentuk komitmen Kuasa Pengguna Barang (KPB) Pengadilan Agama Binjai dalam merespons Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 3.b/T/LHP/DJPKN-I/PPN.01/05/2026 tanggal 13 Mei 2026. LHP tersebut memuat temuan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Mahkamah Agung Tahun 2025, khususnya terkait Penatausahaan Aset Tak Berwujud pada Mahkamah Agung yang dinilai belum tertib.
Menindaklanjuti arahan tegas dari Sekretaris Mahkamah Agung, jajaran Kesekretariatan Pengadilan Agama Binjai segera bergerak melakukan inventarisasi, verifikasi, serta perapihan pencatatan seluruh lisensi aplikasi, perangkat lunak (software), dan hak cipta yang digunakan di lingkungan satuan kerja.
Beberapa poin utama yang menjadi fokus pelaksanaan instruksi ini meliputi:
Inventarisasi Baku Aset Tak Berwujud: Melakukan pemetaan komprehensif terhadap seluruh software, sistem informasi, dan aplikasi yang dimiliki serta digunakan oleh Pengadilan Agama Binjai.
Tertib Administrasi Pencatatan BMN: Memastikan seluruh Aset Tak Berwujud terdaftar secara akurat pada aplikasi pencatatan BMN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penguatan Pengendalian Intern: Meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan BMN guna mencegah ketidaksesuaian administrasi di masa mendatang.
Melalui penataan ini, Pengadilan Agama Binjai berkomitmen penuh untuk mendukung terwujudnya tata kelola keuangan dan barang milik negara di lingkungan Mahkamah Agung RI yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip kepatuhan hukum.
(Tim IT PA Binjai)
