
Binjai │www.pa-binjai.go.id
Pengadilan Agama Binjai kembali mencatatkan keberhasilan dalam mediasi perkara perdata agama. Hakim Mediator Pengadilan Agama Binjai, Ibu Fadila Anggi Winanda, S.H., berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara Cerai Gugat dengan Nomor Register 686/Pdt.G/2026/PA.Bji pada hari Selasa, 20 Oktober 2026.
Proses mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Binjai tersebut berjalan dengan penuh keharmonisan dan itikad baik dari kedua belah pihak. Dengan pendekatan yang persuasif, humanis, serta berorientasi pada penyelesaian masalah, Hakim Mediator berhasil mengarahkan para pihak untuk saling memahami dan mencapai kesepakatan damai.
Atas nasihat dan arahan yang diberikan oleh Hakim Mediator, penggugat dan tergugat akhirnya sepakat untuk mengakhiri perselisihan serta merukunkan kembali rumah tangga mereka yang sempat berada di ambang perceraian.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Binjai dalam mengedepankan asas musyawarah dan perdamaian dalam menyelesaikan setiap perkara. Keberhasilan ini juga diharapkan dapat memotivasi semangat para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Binjai untuk terus mengupayakan perdamaian bagi masyarakat pencari keadilan. (Tim IT PA Binjai)
